BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa bandar narkoba jaringan internasional di Bengkalis. Kali ini bandar narkoba bernama Jefri alias Jef Separo alias To yang dituntut hukuman pidana mati oleh pihak Kejaksaan.
Tuntutan mati dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Irvan R Prayogo pada sidang lanjutan perkara Jef Separo, Selasa (28/4) sore kemarin. Menurut Irvan dari fakta persidangan Jef separo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009.
“Kemarin kita bacakan tuntutan terhadap terdakwa Jef Separo dalam sidang online yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya di dampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar,” terangnya, Rabu (29/4) kemarin.
Menurut Irvan, sidang terhadap Jef Separo awalnya berlangsung offline seperti sidang biasa sampai tahapan sidang pembuktian. Namun karena sejak Maret lalu sudah mewabahnya virus Covid 19 sidang terdakwa Jef Separo dilanjutkan dengan sidang online hingga sidang tuntutan kemarin.(esi)