BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sidang kedua kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri dengan terdakwa Erick Kurniawan (direktur) dan Agus Nugroho (general manajer) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (28/3/2023).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH, dua hakim anggota Ulwan Maluf SH dan Ignas Ridlo Anarki SH dengan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, James Naibaho, SH dan Iwan Chartiawan SH dan pengacara kedua terdakwa Surya Trumen Singarimbin SH dan Hamonangan Situmeang SE SH.
Dalam persidangan kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bengkalis,. Yakni saksi dari pemilik lahan yang terdampak pencemaran lingkungan, Roslin Sianturi istri Joni Siahaan dan saksi dari PKS PT SIPP, Zainul yang menjabat sebagai humas.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho mendengarkan keterangan saksi terkait dampak pencemaran limbah PKS PT SIPP yang sempat jebol 2 kali di tahun 2021 dan 2022.
Dalam keterangan kedua saksi yang saling berargumentasi, setelah majelis hakim secara bergantian menghadirkan mereka dalam persidangan yang dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Sidang itu berjalan lancar.
Ketua majelis hakim yang dominan menanyakan kepada masing-masing saksi dan dilanjutkan oleh dua JPU dan dua kuasa hukum terdakwa. Keterangan kedua saksi yang berlawanan ini saling mempertahankan argumen sesuai keterangan yang tertulis dalam BAP perkara. Penekanan dalam pemeriksaan saksi ini, saksi dari pemilik lahan yang bersebelahan langsung dengan kolam limbah PKS PT SIPP dan sekaligus korban pencemaran limbah yang berdampak pada lahan perkebunan kelapa sawit lebih kurang 3 hektare menjadi rusak berat.
"Yang Mulia, kami sudah dua kali terdampak jebolnya kolam limbah PT SIPP, namun keluhan kami tidak didengar dengan baik oleh perusahaan," ujar Roslin Sianturi.
Dalam menjelaskan kronologis yang menimpa kebun sawitnya, Roslin sempat menangis di hadapan majelis. Karena menurutnya waktu itu dalam situasi pandemi Covid-19 dan tidak ada sumber penghasilan lain selain produksi sawit yang ditunggu selama ini.
"Kami hanya mengharapkan hasil kebun yang kami garap. Tapi setelah kebun kami terkena dampak limbah cair PT SIPP sebanyak dua kali, tuntutan kami meminta ganti rugi tidak diindahkan," ucapnya sambil menangis dan ditenangkan oleh ketua majelis hakim
Menurutnya, dari dampak jebolnya kolam limbahnya ke kebun sawitnya, dia hanya dijanji-janjikan untuk diganti rugi. Namun kejadian jebol kolamnya yang kedua kali, dia sempat memberikan batas waktu kepada perusahaan jika tidak diperbaiki kebunnya, maka akan ditempuh jalur hukum.
"Makanya kami tak mau dibohongi lagi dan kami bersama kuasa hukum melaporkan kasus pencemaran lingkungan ini di Gakkum KLHK Pusat, KPK, Polda Riau, DLH Bengkalis dan DLHK Riau. Tentu kami minta keadilan yang seadil-adilnya," ucap Roslin yang saat itu didampingi kuasa hukumnya.
Sedangkan pemeriksaan saksi yang kedua, JPU menghadirkan saksi dari PKS PT SIPP Zainul. Begitu duduk di kursi pesakitan, saksi langsung disuguhi pertanyaan oleh ketua majelis hakim. Bahkan dalam pemeriksaan saksi ini seolah mengkonfrontir keterangan saksi yang pertama.
"Apakah saksi tahu dihadirkan dalam persidangan ini? Apakah saksi berada di lokasi sewaktu kejadian jebolnya kolam limbah PT SIPP?" tanya Ketua Majelis Hakim Bayu Soho.
Bayu juga mempertanyakan, proses pengelolaan limbah sampai dengan proses penangannya serta dampak dari jebolnya kolam limbah PT SIPP tersebut. Di hadapan majelis hakim PN Bengkalis, Zainul menjelaskan, sejak dia bergabung di PT SIPP tahun 2019, yang menjabat sebagai humas, selalu mendapat tugas ekternal layaknya kinerja kehumasan yang bersentuhan dengan masyarakat maupun urusan eksternal perusahaan.
"Saya memang jarang berada di kantor dan selalu di Pekanbaru. Karena tugas kehumasan selalu berhubungan dengan masyarakat dan juga media," ucapnya.
Zainul juga menjelaskan, terkait jebolnya kolam limbah dan berdampak pada lingkungan, selain melakukan upaya persuasif, yakni memperbaiki kolam limbah, juga sudah melaporkan kondisinya ke instansi terkait.
"Sudah kami laporkan yang mulia ke DLH atas jebolnya kolam limbah. Kami sejak awal juga kooperatif dalam mengurus perizinan pengelolaan limbah dengan menyewa konsultan," ujarnya.
Setelah dengan panjang lebar menjelaskan, Bayu Soho juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pendapatnya melalui saluran daring. Yang saat itu kedua terdakwa hanya mengikuti persidangan melalui online yang saat itu berada di tahanan Pollres Bengkalis.
Setelah pemeriksaan saksi berakhir Ketua Bayu Soho juga memberikan jawaban atas permintaan penasihat hukum terdakwa terkait tahanan luar terhadap terakwa.
"Ya, sebelum ditanya dan mempersingkat persidangan terkait permohon penasihat hukum kedua terwaktu, maka dalam sidang ini majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kedua terdakwa," ucap Bayu.
Sampai Bayu menyampaikan, bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni JPU menghadirkan saksi-saksi.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman