BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat tertunda selama satu bulan, sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran lingkungan PKS PT SIPP digelar di PN Bengkalis, Selasa (16/5).
Agenda sidang pemeriksaan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ir Etty Riani dan Ahli Lingkungan Hidup Pendisain Teknologi Lingkungan Air Limbah, Ir Eddy Soencahyo MT.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo dan dua hakim anggota, bersama lima orang tim JPU dari Kejagung dan Kejari Bengkalis. Sedangkan dua terdakwa Erik Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (GM) yang dihadirkan langsung dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Marnalom Hutahaean SH MH.
Saksi ahli Prof Dr Ir Etty Riani yang ditanya Ketua Majelis Hakim Bayo Soho sesuai peran keahlianya yang menyebutkan, sampel yang diambil di lapangan dari hasil labor semuanya mengarah kepada tingginya kadar mutu limbah yang di kelola oleh PKS PT SIPP.
"Dari hasil uji labor yang kami ambil semuanya di atas ambang batas kewajaran baku mutu yang disesuaikan oleh ketentuan yang berlaku. Tentunya uji labor yang kami lakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku, makanya kami menilai hasilnya sangat akurat," ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam pengambilan sampel rentang waktu 2017 sampai pada Maret 2022 lalu kegiatan PKS PT SIPP memang sudah terhenti dan pihaknya sewaktu mau ke lapangan juga ada kendala. Karena petugas sempat menghalanginya untuk masuk.
Saksi ahli Ir Eddy Soecahyo ME dalam keterangannya menyatakan ketidak wajaran dalam pengoperasian limbah PKS PT SIPP. "Seharusnya tempat pengolahan limbah ini dibuat sebelum perusahaan beroperasi, tapi yang terjadi beroperasi dulu, baru tempat pengolahan limbahnya diperbaiki secara berjalan," ujarnya.
Dari hasil penelitiannya dan turun ke lapangan, saksi ahli mengaku, desain pengolahan limbah perusahaan tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan IPAL tersebut sangat tidak layak dan mencemari lingkungan. "Kolamnya saja tidak memenuhi standar kolam pengolahan limbah. Karena dari kolam pertama sampai pembuangan terakhir level kolamnya sama. Bahkan level kolamnya yang pertama itu lebih rendah dari kolam pembuangan akhir," terangnya.
Harusnya, mendesain kolam limbah mulai dari limbah pembuangan awal, harus lebih tinggi sampai ke pembuangan limbah akhir lebih rendah.
Kuasa Hukumnya terdakwa, Marnalom Hutahaean SH MH mengatakan saksi ahli, khususnya saksi ahli dari IPB dalam menyampaikan saksinya seperti penyidik PPNS. "Seharusnya dia menyampaikan sesuai profesinya sebagai ahli dan bukan menduga," ujarnya.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis