JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka Petrus Edy Susanto (PES) dalam dugaan tindak pidana korupsi (KPK) terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Seperti diketahui, Petrus merupakan Wakil Dewan Direksi Joint Operation PT Wika-Sumindo. Petrus diduga melakukan peminjaman bendera kepada PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WS JO untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015.
"Hari ini (kemarin, red) kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka (PES) Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO Wika-Sumindo, dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013 - 2015," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Setyo Budi dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/10).
Budi menerangkan, tindakan tersangka Petrus meminjam bendera PT SM dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Tersangka PES dilakukan black list oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Budi menyebut, hal itu dilakukan agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus juga diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
"Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka PES dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek, baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan," terang Budi.
Lebih lanjut, kata Budi, adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatan Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"
Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Petrus selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," pungkasnya.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pada saat akan ditahan, kesehatan Petrus dikabarkan menurun Petrus langsung dibawa ke IGD Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mendapat perawatan.
"Tersangka hari ini (kemarin, red) dilakukan penahanan. Namun informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan tadi jatuh sakit sehingga langsung dibawa ke IGD RS MMC," ujar Ali. (yus)