Jual Chip Higs Domino, Dua Warga  Bengkalis Kota Diringkus Polisi

Bengkalis | Sabtu, 20 Agustus 2022 - 21:50 WIB

Jual Chip Higs Domino, Dua Warga  Bengkalis Kota Diringkus Polisi
Dua warga Bengkalis Kota yang diringkus polisi karena menjual chip higs domino. (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  -  Satreskrim Polres Bengkalis kembali meringkus dua pelaku tindak pidana perjudian jenis game higs domino atau game slot sesuai pasal 303 KUHPidana.

Penangkapan Dua pelaku penjual higs domino tersebut, Sabtu (20/8/ 2022) sekitar pukul 13.00 WIB  di Ponsel Pici Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.


Tersangka berinisial SO alias Kwang (37) dan Ani (42) warga Jalan Hang Tuah Kelurahan Bengkalis. Keduanya diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penjual chip higs domino di Pulau Bengkalis tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handpone dan uang hasil penjualan chip Rp1,2 juta dari tersangka SO alias Kwang. Sedangkan dari tersangka SI alias Ani dari ponsel Call Me berupa dua unit handpone dan uang tunai Rp180 ribu," ujar Muhammad Reza.

Dikatakan Reza, sesuai perintahnya, kemudian Kanit 1 Pidum  langsung menanggapi tentang maraknya perjudian jenis higs domino tersebut.

"Aas perintah tersebut tim opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di Jalan Yos Sudarso di sana sering terjadi permainan judi jenis game higgs domino online. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka SO alias Kuang yang saat itu sedang bertransaksi chip game," ujarnya.

Dari keterangan tersangka SO alias Kwang mengakui kalau setiap orang yang menjual cip, sebesar Rp60 ribu setelah itu tersangka SO menjualnya dengan harga Rp65 ribu dengan mendapat keuntungan sebesar Rp5 ribu," ujarnya.

Tak sampai di situ, Satreskrim kembali mengamankan SI alias Ani (42) warga Jalan Han Tuah Bengkalis. Tersangka Ani merupakan penjual chip higs domino.

Dari keterangan tersangka tersebut mengakui kalau mereka melakukan jual beli chip menggunakan aplikasi game higgs domino dengan menggunakan handphone.

"Tersangka Ani ini mengakui membeli dan menjual chip higgs domino baru berjalan lebih kurang sudah 1 bulan," tegasnya seraya mengatakan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook