ASUSILA

Bejat, di Duri Paman Cabuli Ponakan hingga Hamil, Ini Kronologisnya

Bengkalis | Selasa, 19 April 2022 - 13:40 WIB

Bejat, di Duri Paman Cabuli Ponakan hingga Hamil, Ini Kronologisnya
Tersangka ES ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri. (HUMAS POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

PINGGIR (RIAUPOS.CO)  - Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir berhasil membekuk seorang pria berinisial ES (23), diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Pinggir, Bengkalis, Senin (18/4/2022).

Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika SH MH melalui Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto STrK membenarkan penangkapan tersangka  ES (23), setelah sebelumnya dilaporkan oleh kelaurga korban ke polisi pada 10 April 2022 lalu.


Gogor menyebutkan kronologis kejadiannya, yang berawal pada Januari 2022 lalu. Saat itu korban sedang berada di rumahnya, kemudian tersangka yang tak lain adalah paman korban, mengajaknya untuk memanen buah kelapa sawit di kebun.

Dijelaskan Gogor, atas ajakan pelaku akhirnya korban B (17) mau pergi bersama pelaku ES dan berdua ke kebun sawit tersebut untuk memanen sawit.

"Namun setibanya di kebun, pelaku menyuruh korban untuk memanen buah kelapa sawit. Setelah memanen sawit, korban duduk," terang Kanit, Selasa (19/4/2022).

Pada saat itu, kata Kanit, pelaku memukul pundak korban hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku membawa korban ke semak-semak. Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban. Dengan 

Setelah korban terbangun, kata Kanit, korban berada di semak-semak sekitar kebun dalam keadaan terlentang dan pakaian sudah terbuka. Di mana bajunya sudah naik sampai ke atas dada serta celana turun hingga lutut, Korban juga merasakan sakit pada bagian pundak hingga kemaluannya.

"Setelah itu korban memasang kembali pakaian, lalu tersangka ES mendatanginya dengan mengancam korban supaya tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Jika memberitahukannya korban akan dibunuh," jelasnya.

Gogor juga menjelaskan, pada tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat korban berada di kamar, tersangka ES sempat memberikan minuman kepada korban yang membuat korban tidak sadarkan diri. Upaya ini dilakukan tersangka diduga untuk kembali melakukan tindakan pencabulan, namun keburu diketahui orang tua korban.

"Usai peristiwa pada malam hari itu, orang tua korban merasa curiga dengan keadaan korban, lalu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi ke korban. Setelah didesak,  akhirnya korban memberitahukan kejadian yang dilakukan pamannya tersebut," ujarnya.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban murka dan marah ke pelaku. Setelah korban dilakukan pemeriksaan ke bidan desa dan diketahui bahwa korban sedang hamil lebih kurang 4 bulan.

Atas Kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan membuat laporan kepada pihak Polsek Pinggir karena perbuatan tersangka ES terhadap anaknya sudah di luar batas.

"Berdasarkan laporan polisi tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika mengintruksikan kepada kami untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket Reskrim," ujarnya.

Kemudian, kata Gogor, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban juga telah dilakukan Visum ET repertum. Setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.

Pada Senin (18/4/022) sekitar pukul 22.30 WIB tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Diketahui tersangka sedang berada di rumah mertuanya di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

"Kami berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya di Jalan Bhatin Muajolelo, Desa Pinggir. Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban sebanyak 1 kali," ujarnya.

Dijelaskan Kanit, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang - Undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


Laporan: Abu Kasim (Duri)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook