PENCABUTAN IZIN

Korban Pencemaran PT SIPP Minta Aparat Tegas

Bengkalis | Senin, 17 Januari 2022 - 00:09 WIB

Korban Pencemaran PT SIPP Minta Aparat Tegas
Kuasa Hukum salah seorang warga yang terkena pencemaran dari PKS PT SIPP, Marnalom Hutahaean SH MH, meminta aparat hukum tegas untuk menghentikan operasional perusahaan. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) – Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengakalis dengan mencabut perizinan  PT Sawit Inti Prima (PKS SIPP) disambut positif korban yang mengalami pencemaran limbah perusahaan tahun 2021 lalu.

Pencabutan izin usaha dan lingkungan PKS PT SIPP tersebut terhitung efektif tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.


Kuasa Hukum salah seorang warga yang terkena pencemaran dari PKS PT SIPP,  Marnalom Hutahaean SH MH,  menyebutkan, pihaknya sangat mengapresiasi sikap tegas Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis Kasmarni. Yakni dengan mencabut perizinan PKS  PT SIPP dan tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya.

"Ya, langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional di lapangan," ujar Marnalom Hutahaean,  Ahad (16/1/2022).

Ia menambahkan, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

"Kami juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum, pasca pencabutan perizinan perusahaan jika tetap melakukan operasional di lapanhan," ujarnya.
 
Ia juga menginginkan, agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya.

"Kami juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bengkalis sudah mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT SIPP yang bergerak di sektor peerkebunan dan PKS. Pencabutan izin berlaku efektif mulai Kamis (13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad, menyatakan, keputusan tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” ujar Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.

Basuki menjelaskan, kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan.

"Akhirnya Pemkab Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP,"  terang Basuki.

Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT Sawit Inti Prima Perkasa.

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Humas PT SIPP, Zainul, yang dikonfirmasi Riaupos.co belum menjawab. Baik dihubungi via telepon genggamnya maupun melalui pesan WA. Hanya saja pesan WA Riaupos.co sempat dijawab, sewaktu keluarnya SK Bupati tentang menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. Bahwa dia sedang dalam perjalanan.

Sementara itu, HRD PT SIPP, Johan, melalui pesan WA menjawab singkat.

"Kalau terkait PT SIPP, silahkan komunikasinya dengan humas aja Bang. Bang Zainul," balasnya lewat pesan teks tersebut.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook