NARKOBA

Edarkan Sabu 1,2 Gram, Kancil Ditangkap Polisi

Bengkalis | Selasa, 01 Juni 2021 - 13:25 WIB

Edarkan Sabu 1,2 Gram, Kancil Ditangkap Polisi
RD alias Kancil bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Bengkalis, Ahad (30/5/2021). (ERWAN SANI/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pengedar sabu berinisial RD alias Kancil (33), tidak dapat berkutik setelah ditangkap oleh Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (30/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kancil diamankan petugas karena sudah meresahkan masyarakat diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.


Setelah penyamaran, upaya petugas membuahkan hasil tersangka Kancil diringkus di Jalan Arifin Achmad, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu berat kotor 1,2 gram siap edar.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui PS Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando SE membenarkan mengamankan seorang tersangka yang beralias Kancil berprofesi sebagai petani tersebut.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita telepon seluler (Ponsel), timbangan digital, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp1,5 juta.

"Tersangka ini sering mengedarkan diduga sabu-sabu itu di wilayah Sepahat dan Tenggayun. Setelah dipancing, tersangka memperlihatkan 1 paket dari tangannya, tim langsung melakukan penangkapan," ungkap PS. Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, Selasa (1/6/21).

Iptu Tony mengatakan, saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan 1 timbangan digital dalam tas pelaku berikut uang tunai.

"Tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari K (DPO). Tersangka ini berperan sebagai pengedar dan sudah lama beraksi mengedarkan sabu-sabu itu di Bukitbatu dan Sepahat," imbunya.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Edwir: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook