BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Ops Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggulung tersangka kurir dan pengguna narkoba jenis sabu berinisial SIK alis Aseng (36) pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Tersangka Aseng ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis di sebuah rumah sewa yang terletak di Jalan Wonosari, Barat Gg Damai, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tersangka yang bekerja sebagai buruh tersebut diduga sebagai kurir dan pengguna narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando mengatakan, pada saat penangkapan, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Ya, barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, seperangkat alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah ginting, dan dua buah mancis," ujarnya.
Sedangkan kronologis kejadian jelas Toni, bermula pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB ketika Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Wonosari Barat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 00.02 WIB, Tim Opsnal berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di sebuah rumah sewa di Jalan Wonosari Barat Gg Damai Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SIK yang sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama Ijal yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dijual kepada SIK. Namun sayangnya, Ijal tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka SIK menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan metamphetamine.
"Tersangka SIK kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bengkalis," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman