CEMBURU BERBUAH PENGADILAN

Istri Dibawa Lelaki Lain ke Goa, Beginilah Akhirnya...

Begini Ceritanya | Selasa, 20 Oktober 2015 - 00:04 WIB

 Istri Dibawa Lelaki Lain ke Goa, Beginilah Akhirnya...

Dalam persidangan Kamis (15/10), JPU Ninik Rahma Dwihastuti SH MH, menyatakan terdakwa Wahron dan Elindra, yang warga Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Feri, sebagaimana dakwaan pasal 170 ayat (1) KUHP.

Pertimbangan JPU sebelum menyampaikan tuntutan, yang memberatkan tidak ada. Yang meringankan, perbuatan kedua terdakwa dipicu perilaku korban Feri sendiri. Kedua terdakwa sangat menyesali perbuatannya, kedua terdakwa sopan dalam persidangan, dan keduanya belum pernah dihukum.

Baca Juga :Berulang Selingkuh dan Digerebek Warga, PNS Meranti Diputuskan Dipecat

Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Wahron dan Elindra, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, dengan anggota Guntur Pambudi Wijaya SH MH, dan Ageng Priambodo Pamungkas SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. (nis/bdg/sam)

Sumber: JPNN/Radarmas

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook