CEMBURU BERBUAH PENGADILAN

Istri Dibawa Lelaki Lain ke Goa, Beginilah Akhirnya...

Begini Ceritanya | Selasa, 20 Oktober 2015 - 00:04 WIB

 Istri Dibawa Lelaki Lain ke Goa, Beginilah Akhirnya...

CEMBURU, kemudian menghajar lelaki yang membawa istrinya tamasya ke goa, lelaki ini harus berurusan dengan polisi. Itulah yang dialami Wahron Sultoni (32) dan  temannya, Elindra (22). Perbuatannya itu membuat mereka terancam masuk hotel prodeo setelah  Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jawa Tengah, menyidangkan kasus ini.

 

Mau tahu kenapa? Begini ceritanya...

Baca Juga :Berulang Selingkuh dan Digerebek Warga, PNS Meranti Diputuskan Dipecat

Siapa sih yang tak cemburu istrinya dibonceng lelaki lain dan dibawa ke daerah wisata? Dan itu terjadi di depan matanya. Dan itu dialami oleh Wahron. Maka, tak ayal lagi, Feri Setiawan (24), anak muda yang membawa istrinya itu, menjadi bulan-bulan bogem mentahnya.

Tindak kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tempat parkir obyek wisata yang terletak di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, itu, pada Selasa 14 Juli 2015 pukul 14.00 WIB.

Kejadiannya berawal Selasa itu pukul 10.00, Wahron pulang ke rumah setelah bekerja sebagai penderes kelapa. Ternyata Tr, istrinya, tidak ada di rumah. Kemudian Wahron meminjam HP tetangganya untuk menghubung Tr.

Ketika dihubungi, Tr berada di Bobotsari, sedang bersama Feri, warga Kecamatan Moga, Pemalang. Wahron menyusul ke Bobotsari. Tapi ternyata istrinya tidak ada. Setelah ditanyakan keberadaannya melalui SMS, Tr mengatakan sedang diajak Feri ke Goa Lawa.

Wahron lalu menyusul ke Goa Lawa. Dalam perjalanan dia bertemu Elindra. Lalu dia mengajak Elindra menyusul Tr ke Goa Lawa. Sesampai di Goa Lawa terdakwa tidak bertemu Tr. Setelah di-SMS, Tr membalas, dia mau ke Baturraden.

Beberapa menit kemudian Tr kirim SMS, mengatakan dia tidak jadi ke Baturraden, tapi ke Goa Lawa. Ketika menuju ke Goa Lawa, Wahron melihat Tr berboncengkan sepeda motor bersama Feri. Sesampai di parkiran Goa Lawa pukul 14.00, terdakwa Wahron dan Elindra emosi lalu menghajar Feri.

Elindra memukul wajah Feri satu kali. Kemudian Wahron memukul kepala Feri sekali, memukul wajah sekali, dan menendang tangan kanan, dan memukul badan Feri lebih dari satu kali. Feri pingsan, mengalami luka pada wajahnya dan kepalanya.

Humas PN Purbalingga, Arief Yudiarto SH MH, yang dihubungi Radarmas (Jawa Pos Group), kemarin (18/10) menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, masing-masing hukuman penjara selama enam bulan potong tahanan sementara.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook