Kerja Keras Eksekutif dan Legislatif, Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Advertorial | Sabtu, 19 Mei 2018 - 10:53 WIB

Kerja Keras Eksekutif dan Legislatif, Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
FOTO BERSAMA: Anggota V BPK RI Ismayanti (tengah) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi (tiga kiri) dan Ketua DPRD Riau Septina Primawati (tiga kanan) usai penyerahan LHP keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Riau, Jumat (18/5/2018). (DPRD RIAU FOR RIAU POS)

Di sisi lain, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi turut mengucapkan rasa terimakasih dengan opini WTP yang diperoleh Pemprov. Hal itu dikatakan Hijazi dapat bermanfaat sebagai acuan dalam melakukan program kerja. Serta indikator kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah, tugas pemerintah pembangunan. Tentu kami komitmen untuk terus mewujudkan akuntabilitas keuangan,” tukasnya.

Soal permasalahan yang masih ditemukan BPK RI, Hijazi memastikan Pemprov akan melakukan pembenahan ke depannya. Sehingga ke depan, Pemprov Riau sendiri bisa memperoleh hasil kerja yang lebih baik lagi.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman merasa bersyukur atas raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut dia, perolehan itu merupakan hasil kerja keras dari Pemerintah dan DPRD Riau. Pemerintah menjalankan APBD, sedangkan dewan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap uang yang digunakan.

“Alhamdulilah kita menerima WTP. Ini merupakan prestasi dari kedua belah pihak sebagai unsur penyelenggara. Yakni pemerintah dan legislatif sebagai pengawasan,” ujar lelaki yang karib di sapa Dedet itu.

Lebih lanjut dijelaskannya, WTP sendiri adalah penghargaan atas kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi keuangan. Namun begitu, raihan WTP belum tentu bersih 100 persen. Karena sampai saat ini masih ada beberapa catatan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Riau. “Belum menjamin 100 persen bersih. Kita raih WTP, belum tentu tidak ada malpraktek atau maladministrasi,” kata dia.

Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD akan membentuk tim khusus untuk mempelajari beberapa temuan dari BPK. Seperti banggar atau pansus. Gunanya untuk melakukan evaluasi laporan BPK selama 60 hari ke depan. Jika tidak ada tindak lanjut, maka bisa saja temuan yang ada bisa menjadi masalah hukum.

“Saya belum lihat laporannya. Masih di meja. Belum saya bukak. Soal temuan tahun lalu semua sudah ditindak lanjuti. Kalau enggak kan bisa naik ke kasus hukum kan,” paparnya.(nda/adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook