RIAUPOS.CO - Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan penggunaan keuangan tahun anggaran 2017. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh BPK RI dalam sidang paripurna istimewa di ruang rapat paripurna DPRD Riau, Jumat (18/5).
Hadir dalam kegiatan itu Anggota V BPK RI Ismayatun, Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli serta Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. Septina dalam pidatonya mengatakan, LHP merupakan wujud tanggungjawab terhadap pelaksanaan APBD 2017 lalu. Sehingga, paripurna yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut kesepakatan BPK RI dan DPRD Riau.
“Memorandum of Understanding (MoU) ini berisikan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD dan gubernur dalam rapat paripurna istimewa,” kata Septina.
Sebelum penyerahan LHP, kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara LHP atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2017 antara DPRD Riau dengan BPK RI dan gubernur dengan BPK RI. Setelah itu, Anggota V BPK RI Ismayatun menyerahkan dokumen LHP Pemprov Riau tahun 2017 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.
Anggota V BPK RI Ismayatun dalam sambutannya mengatakan, BPK memberikan predikat WTP kepada Pemprov Riau. Dengan begitu, Pemprov telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-6 kalinya.
Pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas raihan tersebut. Prestasi yang berhasil dipertahankan, disebutkan Ismayatun dapat menjadi momentum untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Pemprov.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,”ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan dia, BPK RI masih menemukan sejumlah permasalahan. Akan tetapi tidak terlalu signifikan. Juga tidak mempengaruhi predikat WTP yang diperoleh. Ia menjelaskan persoalan tersebut, di antaranya adalah masih terdapat alokasi kegiatan yang bukan kewenangan Pemprov. Selain itu ada juga proses penganggaran tidak sesuai dengan Pergub serta kelebihan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov.