Jakarta (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 22 April 2019. Pemerintah terus mendorong pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa - Bali. Untuk itu, Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala BTNW Darman, dan Bupati Wakatobi Arhawi, serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, di Jakarta (22/4).
Perjanjian Kerja Sama berisi tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pembangunan infrastruktur strategis di Kawasan TN Wakatobi. Selain itu, perjanjian tersebut juga mengatur penguatan fungsi (Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) serta Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Inisiasi kerjasama dimulai sejak 12 September 2017, saat Bappeda Kabupaten Wakatobi mengajukan permohonan pertimbangan teknis tentang Pembangunan Jembatan Numana – Kapota. Pembangunan infrastruktur jembatan Numana-Kapota akan menghubungkan Pulau Wangi - Wangi dengan Pulau Kapota di Kabupaten Wakatobi.
Tujuan pembangunan jembatan Numana-Kapota adalah untuk memberikan akses transportasi bagi masyarakat di Pulau Wangi-Wangi yang terdiri dari 13 desa, dan masyarakat di Pulau Kapota yang terdiri dari 5 desa. Selain itu, keberadaan jembatan akan memberikan kemudahan akses menuju Desa Wisata Kolo Kecamatan Wangi-Wangi Selatan di Pulau Kapota. Wilayah ini memiliki potensi wisata yang tinggi, sehingga akan membawa pengaruh signifikan dalam pengembangan ekonomi lokal masyarakat antar pulau.
Infrastruktur jembatan Numana-Kapota yang akan dibangun di Kawasan TN Wakatobi adalah sepanjang ±2.735 meter (±2,735 kilometer), dan lebar 10-12 meter. Hal ini berdasarkan permohonan kerjasama Kepala BAPPEDA Kabupaten Wakatobi yang tertuang dalam dokumen Detail Engineering Design/DED pembangunan jembatan Numana-Kapota, dan hasil pengecekan lapangan tim Direktorat Jenderal KSDAE.
Turut hadir dalam penandatanganan PKS, Sekretaris Ditjen KSDAE, Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA), Kepala Pusat Keteknikan LHK, Kepala Biro Humas KLHK, dan Pejabat terkait di Kabupaten Wakatobi.(adv)