DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

General Manager PKS PT SIPP Ditahan Gakkum KLHK RI

Bengkalis | Kamis, 19 Mei 2022 - 08:25 WIB

General Manager PKS PT SIPP Ditahan Gakkum KLHK RI
General Manager PKS PT SIPP berinisial AN saat ditahan tim Gakkum KLHK RI dan dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022) malam. (RPG)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang panjnag, akhirnya tim  penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI) memagah General Manager PKS PT SIPP berinisial AN.

Penahanan ini, setelah Tim Gakkum KLHK RI  melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang manajemen PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS SIPP) di Gedung Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI Jakarta, Rabu (18/5/2022)


Tiga orang manajemen PKS PT SIPP diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK RI tersebut yaitu EK sebagai penanggung jawab/direktur, AN (general manager), dan ZAT yang menjabat sebagai manajer humas.

 

Namun yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, hanya 2 orang yaitu AN dan ZAT, sementara EK tidak hadir tanpa adanya keterangan apapun biasa disebut mangkir.

Sedangkan AN bersama ZAT datang berbarengan pada, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 14.57 WIB dan langsung menuju ke dalam ruangan penyidik Direktorar Jenderal Penegakan Hukum yang berada di Gedung Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI pintu 3 lantai 4.

Setelah keluar sekitar pukul 19.07 WIB tersangka AN sudah menggunakan rompi tahanan Gakkum KLHK RI berwarna oranye bergaris hitam dan masuk ke dalam mobil milik Satgas Penegekan Hukum dan dikawal dengan 2 orang dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi (SPORC) berpakaian lengkap.

Dari informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber di Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK RI, tersangka AN  ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan dan tidak menutup kemungkinan dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan dari PKS PT SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau Km 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dan penahanan.

Sedangkan tersangka AN sambil dikawal 2 orang SPORC KLHK RI saat menuju mobil Satgas Penegakan Hukum dijumpai hanya diam dan tertunduk sambil menyebutkan, "Ya Pak. Ya Pak sebentar. No comment," kata AN sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

Saat ditanya ditahan tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP,  tersangka AN,  hanya diam dan mobil Satgas Penegakan Hukum langsung jalan menuju tempat ia dititipkan yaitu Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Tim Gakkum KLHK RI sudah melakukan penyegelan terhadap mesin boiler dan tungku pembakaran milik PKS PT SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau Km 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, untuk menghentikan proses produksi tepatnya pada Sabtu (2/3/2022) lalu.

Direktur Pengawasan Pengaduan dan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK RI, Vinda Damayanti saat dihubungi via telepon WhatsApp menyebutkan, penyegelan yang dilakukan oleh pihak Gakkum KLHK RI kepada PKS PT SIPP sudah disegel.

"Ya, sampai saat ini segel sudah dipasang di PKS PT SIPP, karena  proses hukumnya masih berjalan," ujar Vinda

Ditambahkannya, terkait pemasangan segel pada mesin boiler dan tungku pembakaran milik PKS PT SIPP namun masih tetap beroperasi kini pihaknya sudah menaikan ketahap atau ketingkat selanjutnya yaitu tahap penyidikan di bawah koordinasi Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK untuk diproses lebih lanjut.

"Itu jelas sudah melanggar hukum dan saat ini permasalahan tersebut sedang berjalan atau proses dibagian Direktorat Tindak Pidana KLHK RI," terangnya.

Sementara itu Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI, Antonius Sardjanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut sudah berada di bawahnya dan saat ini sudah di tingkat penyidikan.

"Status perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, dan dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak manajemen PKS PT SIPP,"  ujarnya.

 

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook