KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pemerintah Pusat Bersinergi Kendalikan Karhutla

Advertorial | Senin, 16 September 2019 - 11:19 WIB

Pemerintah Pusat Bersinergi Kendalikan Karhutla

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebagai tindak lanjut dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hari ini Sabtu (14 September 2019), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Badan Restorasi Gambut (BRG), kembali bertemu dengan awak media di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho Kantor BNPB.

El Nino tahun 2019 yang kembali terjadi di Indonesia, mirip dengan El Nino yang terjadi pada tahun 2015, namun jumlah titik panas dan kebakaran hutan cukup besar. Kondisi El Nino ini membuat curah hujan di kawasan Indonesia nyaris tidak ada.

Tercatat jumlah lahan gambut yang terbakar mencapai lebih dari 80 ribu ha, dan secara keseluruhan luas lahan yang terbakar hingga 31 Agustus 2019, mencapai 238 ribu Ha.

"Tiga direktur kami sedang bekerja di Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kami tidak pernah libur dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ini, karena mereka (pelaku) juga tidak pernah libur.” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

Ridho menambahkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah, seperti bupati dan walikota sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus kejahatan terhadap lingkungan ini. Menurutnya sepanjang 2015 KLHK banyak menggunakan gugatan administratif dan perdata dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, KLHK akan menambahkan gugatan pdana dan berbagai pasal berlapis baik itu penjara, denda, dan perampasan keuntungan bagi pelaku kejahatan lingkungan ini, terutama bila pelaku berasal dari korporasi.

“Kita akan melakukan kerja multi-door, bekerja sama dengan kepolisian agar tidak hanya disidik soal lingkungan hidup tapi juga undang- undang kehutanan dan perkebunan,” ungkap Rasio Ridho Sani.

Senada dengan pernyataan Dirjen Penegakan Hukum KLHK tadi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Doni Munardo menyampaikan, ada beberapa keluhan dari unsur Manggala Agni, TNI dan Polri yang bekerja di lapangan. "Kalau di tingkat pusat sinergitas dari KLHK, Kepolisian, TNI, dan komponen yang ada sudah baik, namun pejabat di beberapa daerah kurang peduli. Ini adalah keluhan dari unsur komandan di lapangan” ungkapnya.

Menurut Doni, masih ada pejabat derah yang tidak pernah ikut rapat walaupun sudah di undang. " Padahal saya bilang tadi, 99 persen penyebab kebakaran adalah manusia, dan 80 persennya dari lahan yang bekas terbakar, dan ini dijadikan kebun,” cetusnya.

Presiden Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan, bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan masalah pemerintah semata, tapi seluruh bangsa harus memahami, dan ikut bertanggung jawab dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini.

Dalam upaya tersebut, hari ini KLHK melakukan penyegelan di Riau, Kalbar dan Kalteng. Dari 43 perusahaan yang telah diselidiki, empat (4) perusahaan yang sudah jadi tersangka, dan satu pelaku perorangan. Usai jumpa pers, Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Kepala BNPB pun bergegas meninggalkan acara menuju Bandara Halim Perdana Kusuma guna terbang ke Riau untuk memastikan semua proses penanganan karhutla berjalan baik.

Luas lahan gambut di Riau yang terbakar, mencapai kurang lebih 40.000 ha, dan diperkirakan sebanyak 50 unit helikopter sudah dikerahkan, dimana 42 unit diantaranya adalah milik pemerintah, dan sisanya dukungan dari unsur KLHK, TNI, Polri dan swasta.

Upaya tindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, sejak Juli hingga Agustus 2019, KLHK telah melakukan pemantauan dan pengawasan beberapa lokasi khususnya Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng.

Hingga berita ini diluncurkan, KLHK tetap melakukan upaya penyegelan dan penegakan hukum terhadap beberapa perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan.

Hingga hari ini, tercatat ada 42 lokasi perusahaan yang telah dilakukan penyegelan dan 1 adalah lahan milik masyarakat. Dua lokasi ada di Provinsi Jambi, lima lokasi yang disegel ada di Provinsi Riau, dan sisanya di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan paling besar jumlahnya adalah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Beberapa perusahaan yang disegel diketahui milik pemodal asing, satu perusahaan milik pemodal asal Singapura dan tiga milik pemodal asal Malaysia. Atas hal ini, KLHK meminta pihak pemberi izin untuk mendapatkan ganjaran administratif berupa pencabutan izin.(ADV)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook