JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 15 April 2019. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh HBS dari CV. STI, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Propinsi Papua, melawan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, (12/4).
Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Putusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,” kata Rasio Ridho Sani, di Jakarta, (13/4).
Permohonan praperadilan melawan Ditjen Gakkum KHLK, diajukan tersangka 19 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara praperadilan No 07/Pid. PRAD/2019/PN.JKT.PST itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan penetapan tersangka HBS, penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah, dan tersangka menuntut ganti rugi atas semua itu.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/4), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HBS dengan alasan tindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formil dan menolak memeriksa pokok perkara.
Lebih lanjut, Rasio Ridho Sani menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka direktur CV. ATI dan CV. STI, kasus kayu ilegal Papua, sudah lengkap. “Kami sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sorong.”, terang Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani kemudian mengungkapkan bahwa penegakan hukum untuk kasus-kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi bencana ekologis.
Praperadilan ini merespon upaya Ditjen Gakkum menjalankan operasi penegakan hukum peredaran kayu yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Bulan Januari 2019, Ditjen Gakkum menemukan kegiatan pengangkutan dan pembongkaran kayu dari Provinsi Papua ke pelabuhan di Surabaya dan Makasar.
Dari proses penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup, Ditjen Gakkum telah menetapkan beberapa pimpinan perusahaan sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur CV. ATI dan CV. STI yaitu HBS alias MH.
Rasio Ridho Sani juga memastikan proses hukum terhadap pembalak liar yang diperiksa di Jakarta, Surabaya, maupun di Makassar akan tetap berjalan sampai dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.(adv)