BANDUNG (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki tugas dalam memastikan pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018. Salah satu langkah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut adalah dengan pengurangan jumlah timbulan sampah rumah tangga yang seringkali menjadi beban bagi lingkungan.
Untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di DAS Citarum tersebut, KLHK menyerahkan fasilitas pengelolaan sampah di 6 kabupaten/kota di Jawa Barat. Peresmian dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4).
Menteri Siti menyampaikan, “Setidaknya ada 5 Direktorat Jenderal di KLHK yang bertugas dalam percepatan pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum. Salah satu wujudnya adalah penyerahan fasilitas pengelolaan sampah di 6 Kabupaten/Kota DAS Citarum yang kita resmikan hari ini. Semua itu kita laksanakan untuk mendukung pembangunan Citarum menjadi Harum.”
Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh KLHK tersebut dilaksanakan melalui pendirian Pusat Daur Ulang (PDU) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi dengan kapasitas 10 ton/hari dan juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10–30 ton/hari. Selain itu, didirikan juga Bank Sampah Induk (BSI) dengan kapasitas 1 ton/hari di 6 kabupaten/kota yaitu Kab. Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Subang, Kab. Karawang dan Kota Bekasi. Tidak hanya itu, KLHK juga menyerahkan 60 tempat sampah terpilah dan 35 unit motor sampah roda tiga di 6 kabupaten/kota tersebut.
Menurut Menteri Siti, kabupaten/kota harus mempunyai perencanaan dan aksi nyata dalam pengurangan dan penanganan sampah daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jastranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Artinya, harus terjadi pengurangan sampah dan penanganan sampah yang baik dalam pengelolaan sampah di kabupaten/kota secara terukur.
“Semua dukungan sarana yang diberikan oleh pemerintah kepada 6 kabupaten/kota di DAS Citarum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dan menjadi stimulan bagi pemerintah daerah. Kita perlu mendorong pengelolaan sampah yang mengedepankan paradigma dan konsep ‘pengurangan sampah’ berbasis 3R (Reduce, Reuse, Reycle). Dengan demikian, partisipasi masyarakat dan kapasitas pengelolaan sampah daerah yg berada di DAS Citarum meningkat, sehingga dapat menurunkan beban di pemrosesan akhir (Tempat Pembuangan Akhir),” ujar Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti memandang fasilitas PDU ini dapat menghadirkan keuntungan ekonomi sirkular dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga. Menteri Siti pun menghimbau masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya dan memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna dan memiliki nilai ekonomis yang cukup menjanjikan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan bahwa seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat berkomitmen penuh untuk menjadikan daerahnya sebagai provinsi ramah lingkungan. Hingga kini telah lebih dari 300 pihak/stakeholder yang bekerjasama dalam mendukung pembangunan Citarum Harum.
Menurut Ridwan Kamil, kunci dalam kesuksesan pembangunan DAS Citarum yang lestari dan berkelanjutan adalah kepemimpinan yang baik yang dapat menyatukan dan menguatkan seluruh tekad yang ada. Selanjutnya mendorong perubahan gaya hidup di masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan melahirkan kader-kader lingkungan di masa depan. “Kita merubah sampah dari berita buruk menjadi baik, merubah hal yang memalukan menjadi sebuah kebanggaan, merubah yang kotor menjadi bersih. Kita optimis dengan semangat yang sama, kita mampu mewujudkan hari esok yang lebih baik dari hari sekarang,” tutur Ridwan Kamil.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Siti kembali menekankan bahwa dengan niat yang tulus untuk bergerak dan bekerja bersama, seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan budaya bersih dan sehat untuk Indonesia yang lebih baik. Dengan pelaksanaan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70 persen yang terukur di daerah, Menteri Siti optimis Indonesia bersih sampah di tahun 2025 dapat tercapai.
Turut hadir mewakili Menteri Siti dalam peresmian fasilitas pengelolaan sampah di 6 kabupaten/kota DAS Citarum tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Helmi Basalamah. Sejumlah bupati/walikota dan unsur Forkompinda Provinsi Jawa Barat turut hadir juga dalam peresmian fasilitas pengelolaan sampah tersebut.(adv)