"Camat harus lakukan evaluasi terhadap program kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari dana desa maupun bantuan alokasi dana desa. Karena anggaran pendapatan belanja desa, diverifikasi oleh camat. Tingkatkan koordinasi dan menganulir seluruh program yang bertentangan dengan kebijakan yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’sebutnya.
Disebutkannya, rakor ini perlu diikuti seluruh kades, dibalik itu semua, niat tulus dari kades dalam membangun desanya, jangan melakukan siasat dalam siasat untuk mencari keuntungan dan kepentingan sekelompok atau golongan. ‘’Saya mendapatkan informasi, ada indikasi dana desa itu digunakan untuk membangun infrastrutkur jalan yang tidak menjadi skala prioritas oleh pemerintah desa. Seperti ada ruas jalan desa yang dibangun kearah tanah milik perangkat dan keluarga dari kepala desa. Di sinilah peran camat untuk proaktif dalam mengaveluasi program kegiatan yang direncanakan desa,’’ jelasnya.(adv/a)