JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengaku penegakan hukum masih terjadi perdebatan dan spekulasi dilapangan. Ini karena membuka lahan dengan cara membakar. Menteri Siti mengaku, membuka lahan dengan cara membakar lebih murah dibandingkan stacking .
“Membakar lahan bandingannya antara Rp800 ribu dengan Rp8 juta sampai Rp10 juta makanya main bakar aja untuk clearing,” jelas Siti.
“Oleh sebab itu kita akhirnya meminta kepada swasta yang pemegang konsesi ikutan aturan dan jangan komplain kepada aturan tentang pengendalian aturan,” katanya.
Dia menjelaskan, tahun 2015 sekitar 300 perusahaan yang lahannya jelas ada diarea terbakar itu dan itu mendapat pengawasan ketat dari KLHK. Bahkan hingga saat ini sekitar 115 perusahaan konsesi masih diawasi secara ketat.