KORUPSI KEMENPORA

Miftahul Ulum Disebut Pasang Badan Untuk Eks Menpora Imam Nahrawi

Advertorial | Kamis, 09 April 2020 - 02:10 WIB

Miftahul Ulum Disebut Pasang Badan Untuk Eks Menpora Imam Nahrawi
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan Aspri Menpora tersebut bersama Menpora didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah menyampaikan, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut siap pasang badan. Hal ini dilakukan agar Imam tak bisa dijerat hukum.

"Waktu itu mas Ulum bilang, supaya kita tidak terlalu terbuka. Ini kan masih ada waktu 1×24 jam. Tenang saja nanti diselamatkan semua," kata Lina saat bersaksi untuk terdakwa Imam Mahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/4).

Saat bersaksi di persidangan, Lina menceritakan apa yang disampaikan oleh Ulum kepadanya. Menurutnya, Ulum sempat bercerita ketika diperiksa di ruang penyidikan KPK bersama Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dan juga Miftahul Ulum turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi IV Kemenpora, Mulyana.

Mereka diperiksa untik dikonfrontir keterangannya secara bersama-sama oleh penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Ulum kemudian meminta Ending dan Fuad Hamidy berbohong untuk melindungi Imam. Menurutnya, Ulum meminta ketiganya agar tidak membocorkan semua informasi mengenai aliran duit kepada Imam Nahrawi. Namun, Hamidy mengaku sudah mendatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Lalu Pak Hamidy sempat bilang, bahwa kita sudah terlanjur teken BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bicara apa adanya," ucap Lina.

Menanggapi hal itu, Ulum bersedia mengakui pemberian uang yang nominalnya kecil. Tapi tidak untuk uang yang nominalnya besar. "Lalu mas Ulum bilang untuk yang kecil-kecil akan diakui. Tapi kalau untuk yang besar-besar dan ATM sampai mati pun dia tidak akan mengakui. Dia akan mengelak bahasanya gitu," ungkap Lina.

Mendengar pernyataan Lina, JPU Ronald Worotikan kemudian membacakan BAP Lina nomor 66 yang menjelaskan bahwa Ulum siap pasang badan demi melindungi Imam Nahrawi. "Saya tetap di sini nggak apa-apa yang penting dia lolos. Betul begitu?" tanya jaksa. Lantas, Lina pun membenarkan pernyataan Jaksa KPK.

"Maksudnya dia lolos itu siapa?" tanya jaksa lagi.

"Pak Imam," jelas Lina.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Perbuatan Imam diduga dilakukan bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI.
Selain itu, Imam juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ulum. Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam Nahrawi juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook