JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Upaya Imam Nahrawi mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kandas. Kemarin (12/11) hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Elfian menolak gugatan praperadilan mantan menteri pemuda dan olahraga itu. Dengan demikian, KPK bisa tetap melanjutkan penyidikan kasus Imam.
Hakim menyatakan, penetapan Imam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum. Menurut hakim, proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan oleh KPK sesuai dengan prosedur karena dilakukan sebelum UU KPK yang baru berlaku pada 17 Oktober lalu.
Imam ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi. Diduga, total uang yang diterima Imam secara bertahap pada 2014–2018 sebesar Rp 26,5 miliar. ”Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Elfian.
Sebelumnya tim kuasa hukum Imam berargumen bahwa penahanan yang dilakukan ketika tiga pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden tidak sah. ”Secara de facto pimpinan KPK yang menyatakan mengundurkan diri tersebut masih melaksanakan tugasnya. Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut, maka di KPK tidak pernah ada kekosongan pimpinan,” papar hakim.
Begitu pula materi gugatan terkait dengan pemberlakuan UU KPK yang baru. Hakim menilai lembaga antirasuah itu masih memiliki kewenangan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengutip pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pada saat UU itu berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Saleh, ketua tim kuasa hukum Imam Nahrawi, secara umum, tim kuasa hukum menghormati putusan hakim. Namun, mereka memiliki beberapa catatan. Salah satunya bukti berupa berita acara permintaan keterangan di tahap penyelidikan. ”Yang kedua, di ranah penyidikan, mereka (KPK) hanya mengajukan berita acara pemeriksaan,” ucapnya.
Sementara itu, anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly, Yamitema T Laoly, kemarin kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Yamitema mengirim surat kepada KPK soal alasan ketidakhadirannya. ”Pada prinsipnya, saksi Yamitema T. Laoly menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam suratnya, Yamitema mengaku belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke alamat rumahnya di Medan. KPK pun telah menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Yamitema, yakni 18 November. KPK berharap direktur PT Kani Jaya Sentosa itu memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Tema –sapaan Yamitema– sejatinya dimintai keterangan seputar perkara suap Wali Kota (nonaktif) Medan Tengku Dzulmi Eldin. Dalam perkara tersebut, Isa diduga sebagai pemberi suap kepada Dzulmi. Nah, duit suap itu diduga dikumpulkan Isa dari para rekanan proyek di Medan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman