Menurut Arsul, jika bicara Undang-Undang Narkotika, rehabilitasi tetap harus melalui proses pengadilan. Bukan penegak hukum menetapkan sepihak bahwa harus direhabilitasi. Bukan seperti itu ya, mending fokus ini sajalah,” pungkas anggota Komisi III DPR, ini. (boy/jpnnJPG)