JAKARTA (RIAUPOS.CO)------ - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menuturkan tidak ada persoalan apabila kursi kepala lembaga diduduki oleh perwira aktif TNI maupun Polri.
Sebab UU TNI dan UU Polri membolehkan. Seperti kursi jabatan Kepala BNN, BNPT, Basarnas, dan lembaga lain sejenisnya.
Namun, yang menjadi persoalan adalah untuk jabatan kursi di bawahnya. Mulai dari eselon satu, eselon dua, dan seterusnya. Dia menyebutkan harus dilakukan pengisian terbuka untuk mengisi kursi jabatan tersebut. Sehingga baik itu kandidat dari PNS maupun militer dan polisi bisa bersaing secara terbuka.
(Yang penting) adalah penyetaraan kepangkatan, katanya. Ketika keran jabatan di lembaga sipil bisa diduduki perwira aktif TNI dan Polri, harus dibuat acuan penyetaraan kepangkatan.
Dengan demikian, ada kesetaraan jenjang karier antara PNS maupun TNI dengan Polri. Jangan sekelas kombes polisi misalnya jadi eselon satu. Padahal dia masih muda, katanya.
Misalnya, saat PNS menduduki jabatan eselon satu minimal harus golongan IV/c, maka apabila jabatan tersebut hendak diisi oleh perwira TNI atau Polri, harus perwira dengan pangkat yang setara golongan PNS itu. Menurut Lina, penyetaraan golongan pangkat PNS dengan pangkat TNI dan polri harus diatur secara tegas.
Kemudian, Lina juga mengomentari persoalan banyaknya perwira di TNI maupun Polri yang tidak menduduki jabatan struktural dan perwira nonjob. Dia menuturkan, itu adalah persoalan klasik.