Bagi mereka yang lulus seleksi, Nur Kholis menambahkan, akan diangkat sebagai PPPK.
Honorer K2 untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen.
Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag tahap I tahun 2019 sudah dibuka pada 14 Februari. Para calon peserta bisa mendaftar secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://ssp3k.bkn.go.id). (esy/jpnnjpg)