Mengenai besaran persenan yang didapat ini, sangat bergantung pada masa pengabdiannya pada negara. Minimal, dengan masa kerja kurang dari 20 tahun akan mendapatkan persenan paling minimal, 40 persen dari gaji pokok. Pensiunan dengan masa kerja 20 tahun akan mendapatkan 50 persen dari gaji pokok. Sementara pensiunan dengan masa kerja 30 tahun atau lebih akan mendapatkan 75 persen dari gaji pokok.
Dikatakan Dadang, mengenai persenan ini mudah menentukannya. Setiap tahun masa kerja dikali 2,5 persen. Bila masa kerja 20 tahun, maka 20x2,5, 25 tahun masa kerja berarti 25x2,5. Dengan demikian akan didapatkanlah berapa persen yang didapatkan dari gaji pokok terakhir sebagai dana pensiun. Persenan dari gaji pokok itu akan ditambah dengan tunjangan-tunjangan sesuai ketetapan yang disebutkan di dalam undang-undang. Hitung-hitungannya, kata Dadang, misalkan seorang PNS golongan IIIa dengan gaji pokok Rp2 juta dengan masa kerja 20 tahun ketika dia pensiun, maka 2 juta x 50 persen x tunjangan maksimal istri dan dua anak 14 persen ditambah tunjangan beras sebesar 78 ribu x 3 (istri dan dua anak), maka pensiunan yang diterima adalah Rp1.374.000.
‘’Setelah dapat jumlah pensiunan itu nanti, dipotong lagi sebesar 2 persen untuk program BPJS Kesehatan. Dari sisa setelah potongan 2 persen itulah jumlah yang akhirnya sampai ke tangan pensiunan,’’ kata Dadang.
Dadang menyebutkan, pensiunan ini sebenarnya merupakan penghargaan negara kepada mereka yang sudah mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat. Padahal secara bisnis, kalau diakumulasi premi yang dibayar pegawai setiap bulannya itu kepada negara, hanya mampu membayar pensiunan selama 4,5 tahun saja. Namun nyatanya, para pensiunan ini akan terus mendapat dana pensiunan, bahkan ketika sudah meninggal, pensiun itu masih akan diterima janda dan anak-anaknya yang masih layak menerima tunjangan.
294 PNS Pemprov Pensiun
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau Asrizal mengatakan, saat ini di Pemprov Riau terdata sekitar 8.034 PNS. Dan sesuai data e-PUPNS 2015 yang dihimpun, 118 orang belum masuk data, dikeluarkan oleh BKN. Kemudian dicek di lapangan ditemukan 13 orang yang benar belum mengikuti registrasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil).
“Kami sudah meminta dispensasi dengan otoritas BKN untuk bisa meregistrasi 13 PNS yang tercecer. Dan 12 di antaranya sudah teregistrasi, masih ada satu lagi belum karena masih berproses hukum, jadi sudah 99 persen terdata,” bebernya.
Dari 105 itu PNS Pemprov Riau tersebut, data BKP2D ada yang sudah pindah dari provinsi ke daerah lain. Juga ada yang sudah pensiun, hanya tidak terdata pensiunnya, tapi masih terdata di BKN. Verifikasi terakhir SKPD, lanjutnya, bagi PNS yang berproses hukum akan dibantu prosesnya secara hak sebagai PNS.
Dengan tidak adanya penerimaan CPNS pada 2015 lalu, memang diakui Azrizal berdampak selama 2014-2015. Di mana boleh dikatakan jumlah PNS yang pensiun sangat terbatas. Khususnya bagi mereka yang banyak pensiun, yang memangku jabatan fungsional tertentu.
“Di 2016 ini tentunya mereka yang umur 58 akan pensiun. Jumlah di data kepegawaian yang kami miliki ada 294 yang akan pensiun. Berdasarkan TMT mulai Januari-Desember,” lanjutnya.(end/egp)