Wilayah Rokan Hulu terbagi atas dua daerah: Wilayah Rokan Kanan yang terdiri dari Kerajaan Tambusai, Kerajaan Rambah dan Kerajaan Kepenuhan. Wilayah Rokan Kiri yang terdiri dari Kerajaan Rokan IV Koto, Kerajaan Kunto Darussalam serta beberapa kampung dari Kerajaan Siak (Kewalian negeri Tandun dan kewalian Kabun) Kerajaan-kerajaan di atas sekarang dikenal dengan sebutan Lima Luhak. Kerajaan-kerajaan tersebut dikendalikan oleh Kerapatan Ninik Mamak.
Sementara untuk penyelenggaraan pemerintahan di kampung-kampung diselenggarakan oleh Penghulu Adat. Sering dikenal dengan istilah 'Raja itu dikurung dan dikandangkan oleh Ninik Mamak.
Pada tahun 1905, kerajaan-kerajaan di atas mengikat perjanjian dengan pihak Belanda. Diakuilah berdirinya kerajaan-kerajaan tersebut sebagai landscape. Setiap peraturan yang dibuat kerajaan mendapat pengesahan dari pihak Belanda.Pada masa penjajahan Belanda tersebut, bermunculan tokoh-tokoh Islam yang anti dengan Belanda.
Beberapa diantaranya yang cukup fenomenal dan dikenang oleh masyarakat Riau dan nasional adalah Tuanku Tambusai, Sultan Zainal Abidinsyah, Tuanku Syekh Abdul Wahab Rokan dan sebagainya.
Pada masa Jepang, pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya. Akan tetapi setelah beberapa orang raja ditangkap oleh penjajah Jepang, maka pemerintahan dilanjutkan oleh seorang 'kuncho' yang diangkat langsung oleh pihak Jepang. Kemudian Zaman Pasca Kemerdekaan dan setelah kemerdekaan, daerah-daerah yang dijadikan landscape oleh Belanda dan Jepang tersebut dijadikan sebagai satu daerah Kecamatan.
Sebelum menguatnya isu pemekaran daerah di Indonesia pada tahun 1999, Rokan Hulu tergabung dalam Kabupaten Kampar, Bagaimana Perjalanan singkat Rokan Hulu menjadi sebuah kabupaten otonom.
Berawal dari Rencana pembentukan kabupaten telah mulai dirancang sejak Tahun 1960. Peroma (Pemuda Rokan Maju) dipercayakan untuk pembentukan kabupaten ini.
Kemudian pada Tahun 1962 dibentuk pula Panitia kerja persiapan Kabupaten Rokan (PKP–Kabro). Selanjutnya pada Tahun 1967, Tokoh masyarakat kewedanaan Pasir Pengaraian mengelar musyawarah besar pembentukan Kabupaten Rokan (Kabro).
Selanjutnya setelah vakum selama 30 tahun, maka pada 27 Maret 1997 kembali menggelar Mubes Adat. Seiring waktu, Kepanitiaan ini, 12 April 1997 membentuk Panitia pencari dana dan fakta untuk melengkapi syarat berdirinya sebuah kabupaten definitif.
Menghasilkan Panitia Pendukung Pembentukan Kabupaten Rokan (PPP–KABRO). Kemudian 14 Februari 1999 diadakan pengukuhan Tim Konsolidasi Masyarakat Rokan yang sudah dibentuk pada tanggal 5 Februari 1999, menjadi Panitia Persiapan Dukungan Pembentukan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Rokan Hilir di Pekanbaru.
Akhirnya berdirilah Kabupaten Rokan Hulu dengan Ibu Kota Pasir Pengaraian pada tanggal 12 oktober 1999, dengan terbitnya UU Nomor 53 tahun 1999.
Mengingat tokoh dan penggagas bukanlah kiranya kita mundur ke belakang, melainkan sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh tokoh pejuang pemekaran.
Selain itu, masyarakat supaya mengetahui sejarah dan proses panjang yang harus dilewati dan ditunggu sehingga pemekaran Kabupaten Rokan Hulu menjadi terwujud.
Sejarah ini harus kita ingat, sejarah itu tidak boleh dihilangkan apalagi di kesampingkan. Jadi secara objektif harus jujur kepada sebuah generasi supaya mengetahui sebuah perjuangan yang dilaksanakan dalam rangka untuk menjadikan daerah ini sebagai suatu daerah otonom, yang dapat berdiri sendiri serta membangunnya untuk kepentingan bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Berdirinya Kabupaten ini di yakini bukanlah ada niat dan tekad untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, kelompok atau organisasi tertentu, melainkan untuk kepentingan bersama secara keseluruhan.
Karena kabupaten ini adalah hasil perjuangan dan doa bersama yang di wakilkan kepada beberapa orang untuk memperjuangkannya. ’’Kita yakin para tokoh yang berjasa memekarkan negeri ini tidak akan mengatakan dirinya yang paling berjasa, namun kitalah yang mendudukkan mereka pada posisi orang yang berjasa yang harus kita hargai dan hormati,’’ ungkap Bupati Rohul.
Begitupula tokoh yang telah memimpin ngeri ini dari 1999 sampai sekarang, dimana Rokan Hulu menjadi sebauh Kabupaten baru, dipimpin oleh Plt Bupati Rohul tahun 1999 H Nurhasyim SH.
Kemudian Plt Bupati Rohul tahun 2000 Drs H Achmad, Bupati Rohul periode 2001-2006 H Ramlan Zas SH MH dengan Wakil Bupati Rohul Drs H Auni M Noor
Bupati Rohul Periode 2006-2011 Drs H Achmad MSi, Wakil Bupati H Sukiman. Bupati Rohul Periode 2011-2016 Drs H Achmad MSi, Wakil Bupati Rohul Ir H Hafith Syukri MM. Bupati Rohul Periode 2016-2011, terhitung 25 April-14 Juni 2016 Bupatinya Suparman SSos MSi.Kemudian 14 Juni 2016 sampai 17 Mei 2017 Plt Bupati Rohul H Sukiman.
Selanjutnya terhitung 17 Mei 2017 hingga 7 Desember 2018 Bupati Rohul H Suparman SSos. Dan 7 Desember 2017 hingga 14 Februari 2018, Plt Bupati Rohul H Sukiman. Terhitung 14 Februari 2018 sampai sekarang Bupati Rohul H Sukiman.
‘’Kiranya tidak berlebihan para pendiri dan pemimpin Rokan Hulu yang telah mengabdikan diri, pikiran dan waktu serta tenaga ini, akan kita pertimbangkan dan kaji untuk diberikan semacam penghargaan yang sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku,’’ katanya.