JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) per 18 April 2020. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto menyambut baik kebijakan yang bisa menekan penggunaan telepon ilegal tersebut.
"Ini bisa mendorong industri ponsel dalam negeri agar punya daya saing yang tinggi. Penerimaan negara dari sektor ini pun bisa dioptimalkan," ujarnya Ahad (19/4).
Meski pemerintah sibuk menanggulangi pandemi Covid-19, dia menegaskan bahwa pelaksanaan aturan IMEI tetap sesuai jadwal. Sebab, jika pelaksanaannya ditunda, dampaknya akan fatal terhadap ekosistem industri dan konsumen.
Janu menambahkan bahwa penerapan kebijakan validasi IMEI tidak hanya terbatas pada ponsel, tetapi juga semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kecuali perangkat yang terakses ke jaringan wifi.
Dengan skema white list, HKT (handphone pintar, komputer, dan tablet) yang diaktifkan mulai tanggal tersebut akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register). Mesin itu terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila IMEI unit yang diaktifkan tidak terdaftar, operator langsung memblokir.
Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema white list adalah India, Australia, Mesir, dan Turki. "Karena itu, pembeli smartphone, komputer, atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar," ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi