PROVIDER DIBERI WAKTU TIGA HARI URUS IZIN

10 Tiang Jaringan Kabel Ilegal Disegel

Pekanbaru | Sabtu, 07 Oktober 2023 - 09:00 WIB

10 Tiang Jaringan Kabel Ilegal Disegel
Tim Pemko Pekanbaru memasang stiker segel di tiang kabel ilegal di Jalan Selamat, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (6/10/2023). (SATPOL PP PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah lama ditunggu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya bertindak terhadap masalah kabel telekomunikasi yang dipasang semrawutan. Jumat (6/10) pagi, tim Pemko Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap 10 tiang kabel jaringan internet ilegal. Tiang-tiang ini ada di kawasan Jalan Selamat, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Waringin. Oleh petugas, tiang berwaran hitam tersebut ditempeli stiker segel.

Keberadaan tiang-tiang kabel jaringan internet atau kabel fiber optik atau sejenisnya ini disebutkan dipasang secara ilegal oleh provider. Tanpa memiliki izin yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemasanganjuga tidak mempedulikan estetika keindahan kota dan terkesan semrawut, tak beraturan, serta mengancam keselamatan masyarakat.


Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian langsung memimpin proses penyegelan kemarin. Ikut serta perwakilan Dinas PUPR, Kepala Bagian Hukum Setko Pekanbaru Edi Susanto dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung.

”Kami ke lokasi, dan kemudian kami melakukan upaya pencegahan dengan memberikan stiker di tiang-tiang yang baru dipasang atau ditanam ini, yang mana pembentangan kabel-kabelnya itu belum ada izin,” kata Zulfahmi Adrian yang akrab disapa BZ (Bang Zoel).

Disampaikannya, tim turun ke lokasi setelah mendapat pengaduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penanaman tiang-tiang jaringan internet ini. Dengan adanya tindakan tegas penyegelan ini, Zulfahmi berharap pihak provider segera mencabut tiang internet tersebut dan mengutus perizinan.

”Kami berharap ini (tiang yang sudah disegel, red) segera dicabut oleh provider atau operatornya sambil mereka memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang sudah mereka miliki kepada Pemko Pekanbaru. Kalau belum memiliki izin lengkap, kami harap mereka tidak melakukan aktivitasnya menanam tiang kemudian membuka jaringan kabel­nya,” tegasnya.

Untuk itu, ditegaskan BZ, pihaknya memberi waktu selama tiga hari kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan. ”Tiga hari ke depan kita, nanti akan kita surati. Yang jelas di stiker-stiker penyegelan itu sudah disampaikan bahwa kepada yang memasang tiang ini untuk datang ke Kantor Satpol PP ke Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim bakal melakukan pengawasan terhadap sejumlah tiang-tiang jaringan internet yang sudah disegel ini agar sewaktu-waktu pihak provider tidak nekat membentang kabel-kabel jaringan.

”Saya belum tahu pasti provider apa yang disegel tadi, yang jelas kita sudah menyegel beberapa tiang tadi ada sekitar 7 sampai 10 tiang kami segel, dan ini tentunya akan menjadi target pengawasan dari Satpol PP bersama Tim Pemko Pekanbaru,” ujarnya.

Penyegelan tiang-tiang jaringan internet ilegal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari Pemko Pekanbaru atas semrawutnya kabel-kabel serta maraknya penanaman tiang-tiang jaringan internet yang tak mengantongi izin.

”Nanti kami akan berikan tindak lanjutnya berupa peringatan-peringatan. Kalau memang upaya pencegahan yang kami lakukan ini tidak diindahkan oleh provider, maka kami akan ambil tindakan pembongkaran,” tegasnya.

Sementara itu, atas tindakan pemko ini, Komisi I DPRD Pekanbaru minta Pemko Pekanbaru untuk konsisten dan bersikap tegas melakukan penertiban tiang dan kabel jaringan internet yang semakin banyak terpasang di berbagai wilayah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung, keberadaan tiang-tiang dan kabel yang terpasang dengan liar di berbagai titik ini merupakan sebuah bentuk pelecehan dari para provider jaringan internet.

”Sejauh ini, kita melihat memang ini sudah terjadi pelecehan yang luar biasa dari pihak-pihak provider yang sengaja berbisnis di Kota Pekanbaru tanpa memiliki izin. Datang ke rumah-rumah warga, minta izin menggali dan menanam tiang-tiang dengan seenaknya saja, padahal izinnya tidak lengkap hanya dari RT/RW,” kata Krismat.

Ia pun mendukung jika ada warga bertindak anarkis dengan menolak serta mengusir pihak provider saat hendak menanam tiang dan memasang kabel-kabel internet tersebut. ”Hari ini gelombang penolakan dari masyarakat sudah juga cukup masif. Kami khawatir nanti ketika provider ini turun ke masyarakat dan ternyata tidak melengkapi izin, di situ masyarakat menjadi anarkis,” ujarnya.

Dengan adanya penyegelan ini, para provider diminta untuk tidak lagi menanam tiang-tiang serta memasang kabel jaringan internet dengan liar. Dan wajib melihat keindahan kota.

”Kami sudah turun dan menyegel beberapa tiang di kawasan Labuh Baru Timur. Kita tunggu seperti apa reaksi dari provider-provider ini. Kalau juga tidak diindahkan, berarti benar tidak ada lagi harga diri Pemko Pekanbaru dibuat oleh para provider,” tutup Krismat.

Diskominfotik Koordinasi dengan Apjatel
Sementara itu, Kadis­komin­fotik Pekanbaru Raja Hendra Saputra mengungkapkan, pemko telah memastikan akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan kabel-kabel yang semrawut tersebut.

Sebagai langkah awal, pemko telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyedia Jasa Telekomunikasi (Apjatel) untuk mengatasi masalah ini. ”Terkait aduan warga tentang kabel-kabel, baik internet dan TV kabel di Pekanbaru, kami sudah koordinasi dengan Apjatel. Sementara ini kami lakukan pendataan dan surati penyedia jasa,” kata Raja Hendra.

Ia juga memberikan imbauan kepada penyedia jasa provider untuk menertibkan kabel-kabel yang semrawut. ”Kami sudah imbau untuk segera menertibkan dan merapikan kabel-kabel di pekanbaru. Terkait aduan tersebut kita sudah bentuk satuan tugas. Termasuk nanti penertiban, kalau tidak diindahkan bisa pemotongan kalau membahayakan dengan masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Raja Hendra lagi, pemko telah membentuk satuan tugas khusus untuk menindaklanjuti masalah ini. Satgas melibatkan personel Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengingat izin terkait perizinan kabel-kabel tersebut diberikan pusat.

”Kami koordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP. Sebab ini izin dari pusat dan kita terus memantau,” jelas Raja Hendra.

Ia juga mengaku mendapatkan keluhan dari beberapa ketua RW terkait masalah kabel semrawut tersebut, sehingga ia mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan, termasuk dengan menanyakan perizinan saat ada pemasangan kabel.

”Ya kami akan lakukan penertiban. Ada juga ketua RW melayangkan surat keberatan dan menanyakan izin terkait ada kegiatan. Warga boleh tanyakan, lalu nanti koordinasi ke kami,” tegasnya.(ilo/gus/ayi/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook