Cacat atau Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19 Berhak Dapat Santunan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kompensasi jika vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecacatan dan kematian. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 . . .