JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kompensasi jika vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecacatan dan kematian. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 37 Ayat (2) yang berbunyi bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Bentuk kecacatan diatur secara rinci di Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.
Pada Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan. Untuk mendapatkan santunan cacat paling sedikit memuat identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.
Pada pasal 39 Ayat (3) disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19. Diperlukan juga surat keterangan kecacatan dari dokter, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.
Kemudian, pada Ayat (4) disebutkan, dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Sementara, untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat identitas ahli waris atau kuasanya, dan uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.
Surat permohonan ini harus dilampiri sejumlah dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter. Kemudian, surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.
Sedangkan Pasal 39 Ayat (8) berbunyi klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi