Dua Oknum ASN Dituntut 5,5 Tahun dan 7,5 Tahun
PEKANBARU (RIAUPSO.CO) -- Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, oknum apartur sipil . . .