KORUPSI DI DISPORA RIAU

Dua Oknum ASN Dituntut 5,5 Tahun dan 7,5 Tahun

Riau | Selasa, 16 Juli 2019 - 09:19 WIB

PEKANBARU (RIAUPSO.CO) -- Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, oknum apartur sipil negara (ASN) dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 5,5 tahun dan 7,5 tahun.

Adapun kedua pesakitan itu yakni Mislan yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana di Dispora Riau. Dia sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Abdul Haris merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam sejumlah kegiatan di proyek tahun 2016. 

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Nofrizal SH mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :Dirut Dituntut 7 Tahun, GM 5 Tahun

‘’Menuntut terdakwa Mislan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas Nofrizal dihadapan mejelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (15/7) petang. 

Tak hanya hukuman pidana penjara, Mislan dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurang penjara. Selain itu, JPU turut membebankan mantan Kabid Sapras di Dispora Riau untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.675 970.925. Uang pengganti itu, dapat diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara tuntutan hukuman untuk Abdul Haris, lebih ringan dari Mislan. JPU hanya menuntut pesakitan dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan. “Terdakwa Abdul Haris dibebankan membayar denda sebesar Rp200 atau subsider 6 bulan,” jelas Nofrizal. 

Kemudian, Abdul Haris juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta. Uang itu diketahui, telah dititipkan terdakwa ke penyidik saat proses penyidikan perkara beberapa waktu lalu. 

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.

Untuk diketahui, dugaan rasuah ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar. Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL).

Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. 

Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook