PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2016 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan memberi sinyal, akan ada penambahan tersangka itu. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan siapa-siapa pihak yang akan menjadi pesakitan berikutnya.
Dalam penanganan perkara ini, Subekhan mengibaratkan seperti memakan bubur panas. Bagian pinggir yang disentuh terlebih dahulu. Artinya, dua orang tersangka yang ditetapkan, adalah bagian pinggirnya. Masih ada bagian tengah yang belum disentuh.
“Tim bekerja seperti makan bubur panas. Dari pinggir-pinggirnya dulu. Mana yang palingbertanggung jawab, itu dulu yang ditetapkan tersangka,” kata Subekhan di Pekanbaru, Kamis (31/5) siang.