PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua tersangka dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/1). Dalam sepuluh hari ke depan, berkas perkara ditargetkansudahdiserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pelaksanaan tahap II ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada pekan lalu. Adapun tersangka yakni, dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka adalah Mislan saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Lalu, Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengakui, JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau, dari penyidik Kejati Riau atau tahap II. Penyerahan ini kata dia, dilakukan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk.
‘’Hari ini (kemarin, red) dua tersangka dugaan korupsi di Dispora Riau menjalani tahap II. Mereka berisnial M (Mislan, red) dan AH (Abdul Haris, red),” ujar Yuriza kepada Riau Pos.
Usai tahap II itu, selanjutnya sambung Yuriza, pihaknya menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. “Kita targetkan 10 hari ke depan, berkas sudah diserahkan ke pengadilan,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.
Dalam persidangan nanti, ditambahkan dia, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak tujuh orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa itu akan membuktikan surat dakwaan. “ Kita siapkan 7 JPU, saya sebagai ketua timnnya,” sebut Yuriza.
Lebih lanjut Yuriza menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya, penahanan terhadap Mislan dan Abdul Haris dilakukan disela-sela proses penyidikan, Senin (1/10/2018) lalu. Sedangkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak 2 Mei 2018 lalu. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.(rir)