Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler maupun khusus. Pelunasan BPIH reguler tahap pertama sedianya berlangsung 19 Maret sampai 17 April. Sesuai . . .