Penghapusan Denda Pajak hingga 29 Mei
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei mendatang. Hal tersebut untuk meringankan beban . . .