Penunggak Iuran BPJS Diberi Keringanan dan Diskon Denda
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covid-19. Kenaikan iuran diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres . . .