BP Jamsostek Dukung Relaksasi Iuran Peserta

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 - 08:05 WIB

BP Jamsostek Dukung Relaksasi Iuran Peserta
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Mias Muchtar menyerahkan bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rabu (13/5/2020).( BPJAMSOSTEK FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.

"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Mias Muchtar, Rabu (13/5/2020).


Mias menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.

"Relaksasi yang diberikan adalah Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Mias.

Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya akan diberikan penangguhan pembayaran selama 3 bulan kedepan dan dapat diperpanjang kembali nantinya.

Dengan diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Mias menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Mias.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Mias menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Partisipasi tanggulangi Covid-19
Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Mias menuturkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB," ungkap Mias.

Kepedulian lainnya, Mias menyebutkan, BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru melalui Serikat Pekerjanya bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dalam pemberian paket sembako ke masyarakat pekerja, dengan jumlah bantuan sebanyak 250 Paket, 500 Paket untuk perusahaan terdampak covid19, dan 1000 Paket untuk Mitra Gojek di Kota Pekanbaru.

"Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK," ujar Mias. (rls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook