DUMAI (RIAUPOS.CO) - BP Jamsostek Dumai menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Prengki Sitorus, pelayan firman di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Bukit Batrem.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta ini diserahkan Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Dumai Erlambang Saputra beserta tim kepada ahliwaris (istri) Taruli Boru (Br) Panjaitan di Jalan Utama Karya, Rt 13, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Kepala Cabang BP-Jamsostek Dumai Legi Handoko Pasaribu mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja rentan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Program BPJS ketenagakerjaan ini merupakan satu bukti bahwa pemerintah melindungi pekerja dalam bentuk perlindungan jaminan sosial. Sebab, disadari tentunya pekerja atau karyawan itu ada tingkat risiko yang harus diproteksi dari awal.
"Besar harapan kami santunan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris, dan semoga bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga," kata Legi, Sabtu (18/6/2023).
Dijelaskan Legi, BP-Jamsostek saat ini menyelenggarakan lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diharap seluruh pekerja formal ataupun non formal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menimbang manfaat yang diperoleh nantinya sangat membantu keluarga. Di samping itu pihaknya berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada peserta, baik peserta yang hadir langsung ke kantor cabang maupun peserta yang memanfaatkan seluruh akses yang disediakan seperti Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau melalui Jamsostek Mobile (JMO).
Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman