ASUSRANSI

928 Anak Terima Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan Dumai

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 28 November 2023 - 12:55 WIB

928 Anak Terima Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan Dumai
BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan pelayanan melalui New Service Blueprint, baru-baru ini. (BPJS UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sejak Januari hingga Oktober 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dumai telah membayarkan klaim manfaat program kepada pesertanya sebesar Rp138.975 miliar untuk 5 program yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan pensiun (JP) dan haminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Seperti dijelaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Legi Handoko, Selasa (28/11/2023). Dikatakan Legi, dari 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang paling banyak pembayaran klaimnya yaitu program JHT.


“Terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Januari sampai dengan Oktober 2023, pembayaran manfaat JHT ada sekitar Rp127.770 miliar yang sudah kita bayarkan kepada 9.997 peserta,” ungkap Legi. 

Sementara untuk klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) ada 399 kasus dengan nominal yang dibayarkan kurang lebih Rp6.288 miliar, sedangkan untuk jaminan kematian (JKM) ada 289 kasus, dengan nominal klaim kurang lebih Rp13.766 miliar yang sudah  dibayarkan.

Lalu  untuk jaminan pensiun ada sekitar 460 kasus, dengan klaim yang dibayarkan kurang lebih Rp4.888 miliar dan untuk  jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ada 11 kasus dengan klaim yang  dibayarkan lebih kurang Rp14.243 juta.
Selanjutnya dari total klaim tersebut BPJS  Ketenagakerjaan  juga menyalurkan manfaat beasiswa kepada 928 anak dengan total beasiswa  kurang lebih Rp6 miliar  dengan rincian untuk 358 anak dengan nominal Rp1,5 miliar dari program jaminan kematian dan 570 anak dengan nominal kurang lebih Rp4,5 miliar dari program jaminan kecelakaan kerja.

Legi menyebut jika dibandingkan dengan tahun lalu jumlah klaim yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan diprediksi hingga akhir tahun 2023 akan mengalami peningkatan. 

Hal tersebut tidak terlepas dari proses klaim yang sudah sangat mudah dilakukan oleh peserta. “Dari tahun-tahun sebelumnya memang ada peningkatan terkait dengan klaim-klaim tersebut." ujarnya.

Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus berupaya mengurangi potensi anak putus sekolah. Khususnya bagi anak-anak peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia serta peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

"Di mana anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya akan mendapatkan beasiswa mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi, maksimal 2 orang anak," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya beasiswa ini, walaupun orang tua-nya sudah tiada atau mengalami cacat total, pendidikan anak-anaknya tetap terjamin, sehingga tidak ada anak yang putus sekolah dikarenakan orang tua meninggal dunia.

Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan hari tua, jaminan pensiun dan menanggung biaya kecelakaan kerja saja. 

"Kami juga memberikan beasiswa bagi anak-anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa setelah menjadi peserta selama minimal 36 bulan," ujarnya.

Pemberian beasiswa kepada anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ini adalah sebagai berikut;

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap anak, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per anak setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per anak per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per anak per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Untuk pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak telah memasuki usia sekolah.

Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

"Jadi dengan demikian tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja. Inilah pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya pribadi pesertanya yang dilindungi tetapi juga anak-anaknya. Untuk itu kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan" tutupnya.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor; E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook