DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) komitmen untuk terus bersinergi dalam upaya peningkatan pelayanan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, yang berujung pada kesejahteraan keluarga dan masyarakat Kota Dumai.
Komitmen tersebut dinyatakan dalam bentuk nota kesepakatan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi 5.000 pekerja rentan di Kota Dumai yang ditandatangani Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H Indra Gunawan, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu, bertempat di ruang pertemuan lantai II, The Zuri Hotel Dumai, Jumat (20/10).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Wilayah Keuangan dan Manajemen Risiko Sumbar-Riau Romy Enriko, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai Satrio Wibowo, dan Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Dumai Sarwono.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kota Dumai H Indra Gunawan mengapresiasi dan mengungkapkan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah banyak berkontribusi untuk masyarakat Kota Dumai.
“Alhamdulillah, hari ini telah terlaksana penandatanganan nota kesepakatan antar kedua belah pihak. Atas nama Pemko Dumai, kami menyambut baik kerja sama ini dan mendukung sepenuhnya program dan manfaat yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Disampaikannya, nota kesepakatan ini mencakup program jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pekerja rentan Bukan Penerima Upah (BPU).
"Maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian kerja sama ini agar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Dumai dapat berjalan dengan efektif, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko," terang H Indra Gunawan.
Terakhir, ia berharap penandatanganan nota kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan sehingga para pekerja di Kota Dumai terlindungi dalam melakukan aktivitas, terutama bagi pekerja lapangan yang memilik resiko kerja yang lebih besar.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Wilayah Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Sumbar- Riau Romy Enriko, menyampaikan harapan dengan kerja sama ini terjadi peningkatan coverage share kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Dumai untuk masyarakat pekerja.
"Siapa pun tidak menginginkan datang musibah, tetapi siapa yang bisa menduga musibah akan datang. Maka dari itu, harapan kami melalui kerja sama dengan Pemko Dumai, seluruh pekerja di Kota Dumai, baik sektor formal, non formal, dan pekerja konstruksi dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Dalam momen itu, dilakukan penyerahan bantuan santunan kematian kepada ahli waris Alm Darwis non ASN Dinas Sosial Kota Dumai, dan ahli waris Almh Rosniwati non ASN Kader Posyandu Balita Kecamatan Dumai Kota, sebesar Rp42 juta yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.(ade)
Laporan Henny Elyati, Dumai