Presiden Teken PP, Predator Seksual Dihukum Kebiri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas . . .