(RIAUPOS.CO) - Untuk memastikan status anak terhadap pasangan yang melakukan nikah siri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing tetap akan memberikan akte kelahiran.
Menurut Kadisdukcapil Kuansing Refendi Zukman, Rabu (16/12), bagi orang tua yang tidak memiliki surat nikah dari KUA, namun mereka melengkapi persyaratan, Disdukcapil akan memberikan akte lahir.
"Maksudnya anak yang orang tuanya menikah secara agama, tidak memiliki surat nikah dari KUA, bisa dibuatkan akte kelahiran dengan beberapa persyaratan. Dan akte ini sudah banyak kami keluarkan sebelumnya," kata Refendi.
Persyaratan yang dimaksud Refendi adalah, adanya KK orang tua yang sudah memasukan anaknya, foto kopi KTP kedua orang tua, KTP 2 orang saksi yang mengatahui terkait kelahiran, surat kenal lahir dari bidan/dokter atau surat keterangan lahir dari desa.
"Nah, bagi yang tidak punya surat nikah dari KUA, di akte akan tertulis nama ibu dan ayahnya, dengan catatan penikahan atau perkawinan belum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Refendi.(adv)