Sertifikasi Guru Berbayar Mulai Diterapkan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah mulai menjalankan sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri. Sesuai dengan namanya, peserta sertifikasi dikenai biaya. Kemenristekdikti menetapkan biayanya mulai Rp7,5 juta sampai Rp9,5 juta . . .