JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah mulai menjalankan sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri. Sesuai dengan namanya, peserta sertifikasi dikenai biaya. Kemenristekdikti menetapkan biayanya mulai Rp7,5 juta sampai Rp9,5 juta per semester.
Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwandani menuturkan angkatan pertama PPG prajabatan ini sasarannya adalah sarjana yang belum menjadi guru. Berbeda dengan PPG dalam jabatan yang pesertanya adalah guru.
"Untuk angkatan pertama November ini seleksi secara nasional," katanya di Jakarta kemarin (4/10). Dia menuturkan untuk angkatan atau batch pertama kuotanya masih terbatas 12.225 orang. Sebab proses PPG berbayarnya dilaksanakan di 63 unit Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia.
LPTK yang mendapatkan kuota terbanyak adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Negeri Padang masing-masing 675 orang. Paris mengungkapkan sejatinya jumlah LPTK di seluruh Indonesia ada 422 unit. Namun Kemenristekdikti melakukan seleksi terhadap LPTK yang memenuhi kriteria dan layak menjalankan PPG prajabatan berbayar itu.
Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Dekan FKIP Negeri se-Indonesia Prof Sofendi menyampaikan hitungan dari pihak kampus biaya PPG prajabatan berbayar berkisar Rp10 juta sampai Rp15 juta per semester. "Pendidikannya dua semester atau satu tahun," katanya di rapat kerja pimpinan FKIP negeri se-Indonesia di kampus Universitas Terbuka (UT) kemarin.
Besaran biaya pendidikan program PPG itu disesuaikan dengan keperluan di lapangan. Menurut Sofendi PPG prajabatan memerlukan biaya untuk sejumlah kegiatan praktikum. Khususnya praktik mengajar. Apalagi peserta PPG prajabatan mandiri itu tidak hanya sarjana lulusan FKIP saja. Tetapi juga bisa diikuti sarjana non keguruan, selama lolos seleksi nasional.
Menurut dia idealnya sertifikat hasil mengikuti PPG prajabatan digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS formasi guru. Sehingga pelamar CPNS formasi guru tidak hanya berbekal ijazah sarjana pendidikan saja seperti selama ini.
Seperti diketahui selama ini program PPG hanya diperuntukkan bagi guru. Pemerintah memberikan subsidi bagi seluruh guru yang mengikuti PPG. Sementara bagi para sarjana yang belum menjadi guru, tidak bisa mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat prefesi guru.
Sertifikat profesi guru selama ini cukup krusial. Sebab menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Bagi guru PNS, besaran TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi guru swasta nominal TPG ditetapkan minimal Rp1,5 juta per bulan.(wan/jpg)