Kadis PMD Divonis 3 Bulan, 5 Kades 2 Bulan V
RENGAT, (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kepala Dinas (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta . . .