Tilang untuk Pengguna Skuter Listrik, Dendanya Sampai Rp250 Ribu
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan sejumlah kriteria dan standar penggunaan skuter listrik (e-scooter). Syarat bagi pengendara . . .