Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayyin Suhikto dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. . . .