Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

Riau | Rabu, 17 Maret 2021 - 11:37 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayyin Suhikto dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah terlibat pemerasan kepada 61 kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS beberapa waktu lalu.

Sementara kedua stafnya, Ostar Alpansri dan Rionald juga terbukti bersalah karena telah me­lakukan pemerasan. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu memvonis terdakwa 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.


"Dengan ini saudara Hayyin Suhikto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan," ucap Saut Maruli.

Hal yang sama juga disebutkan Saut Maruli kepada terdakwa Ostar Alpansri yang terbukti bersalah telah melakukan tindak pemerasan secara bersama-sama. "Dengan ini Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara," ucap Saut Maruli.

Vonis tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung secara virtual. Vonis untuk Ostar Alpansri dan Rionald lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 2 tahun penjara. Sedangkan, vonis hakim kepada Hayyin Suhikto juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 3 tahun penjara.

Hakim ketua juga menyebutkan bahwa terdakwa telah mencoreng institusi penegak hukum (Kejari) dengan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemerasan. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan malah terlibat sehingga terdakwa terbukti bersalah.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, ketiga terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu pada tanggal 10 Desember 2020 lalu. Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS.

Selanjutnya para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP. Perbuatan para terdakwa terjadi pada Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayyin Suhikto menerima uang Rp769.092.000, Ostar Alpansri menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.

Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook